You need to enable javaScript to run this app.

Cara Pemadanan NIK dan NPWP

  • Rabu, 14 Februari 2024
  • admin-1
  • 0 komentar
Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan informasi yang dilaporkan oleh media pada Jumat, tanggal 28 Juli 2023. Perubahan ini mulai berlaku sejak Presiden Jokowi menandatangani RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. Akibatnya, masyarakat diminta untuk segera melakukan pemadanan antara NIK dan NPWP.

Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal.

Untuk memeriksa apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:

  1. Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.

  2. Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas laman.

  3. Masukkan 16 digit NIK Anda.

  4. Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”

  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.

Jika Anda berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.

Namun, jika Anda tidak berhasil, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

  1. Akses laman djponline.pajak.go.id.

  2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda.

  3. Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, lalu klik “Login.”

  4. Pilih opsi “Profil” dan kemudian pilih “Data Profil.”

  5. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, lalu verifikasi data dengan menekan tombol “Validasi.”

  6. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan proses ini.

  7. Logout dan masuk kembali ke akun Anda menggunakan NIK Anda.

Jika NIK Anda sudah tercantum dalam profil dengan status valid (ditandai dengan warna hijau), maka NIK Anda telah berhasil dijadikan NPWP. Selanjutnya, Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang aktif, dan data lainnya.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Dra. Marselina Tua, M.Si

- Kepala Sekolah -

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan anugerahNya sehingga website SMA Negeri 1 Kupang ini…

Berlangganan
Banner